ASPEK HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DARI TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan alasan pengusaha yang memperoleh penghasilan dari transaksi jual beli melalui media sosial perlu dipungut pajak penghasilan, membahas mekanisme yang dibutuhkan untuk pemungutan pajak penghasilan dan membahas aturan yang dapat dikenakan untuk pemungutan pajak penghasilan agar pengusaha yang mendapatkan penghasilan dari transaksi di media social berkewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakan seperti pengusaha di marketplace maupun konvensional dalam menciptakan level playing field dalam menjalankan usaha perdagangan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian normative dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dan dikuatkan dengan hasil wawancara dengan pihak direktorat peraturan perpajakan II, yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa disparitas/perbedaan pengaturan pemungutan pajak penghasilan dari transaksi e-commerce menjadi kendala pemungutan pajak terhadap penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli melalui sistem elektronik (e-commerce), pengaturan yang hanya menyasar pada pengusaha di marketplace akan menyebabkan perpindahan secara besar-besaran pengusaha di market place untuk pindah ke media sosial, karena di media sosial tidak dipungut pajak penghasilannya, sehingga untuk menangani hal tersebut pengusaha yang mendapatkan penghasilan dari transaksi jual beli melalui media sosial perlu dipungut pajak penghasilannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan pajak penghasilan yang berlaku, sehingga tidak ada penghindaran dan ketidakadilan dalam pemungutan pajak secara utuh dan
vi
menyeluruh dari transaksi jual beli online, dalam pemungutan pajak penghasilan dari jual beli melalui media sosial dibutuhkan kerja sama antara direktorat jenderal pajak dan penyelenggara media sosial untuk mendapatkan data perpajakan dalam mencari penerimaan negara, kemudian validitas data tersebut dikuatkan dengan basis data yang terdapat dalam gerbang pembayaran nasional (GPN) untuk mendeteksi nilai transaksi penghasilan yang didapat dari transaksi jual beli di media sosial, kemudian aturan yang dapat dikenakan untuk pemungutan pajak penghasilan yaitu mengikuti ketentuan pajak penghasilan yang berlaku sama seperti pengusaha konvensional pada umumnya.
| 38/th/2020 | 38 tahun 2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
38 tahun 2020
Penerbit
Fak. Syariah IAIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Klasifikasi
38 tahun 2020
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain