Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

ASPEK HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DARI TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan alasan pengusaha yang memperoleh penghasilan dari transaksi jual beli melalui media sosial perlu dipungut pajak penghasilan, membahas mekanisme yang dibutuhkan untuk pemungutan pajak penghasilan dan membahas aturan yang dapat dikenakan untuk pemungutan pajak penghasilan agar pengusaha yang mendapatkan penghasilan dari transaksi di media social berkewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakan seperti pengusaha di marketplace maupun konvensional dalam menciptakan level playing field dalam menjalankan usaha perdagangan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian normative dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dan dikuatkan dengan hasil wawancara dengan pihak direktorat peraturan perpajakan II, yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa disparitas/perbedaan pengaturan pemungutan pajak penghasilan dari transaksi e-commerce menjadi kendala pemungutan pajak terhadap penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli melalui sistem elektronik (e-commerce), pengaturan yang hanya menyasar pada pengusaha di marketplace akan menyebabkan perpindahan secara besar-besaran pengusaha di market place untuk pindah ke media sosial, karena di media sosial tidak dipungut pajak penghasilannya, sehingga untuk menangani hal tersebut pengusaha yang mendapatkan penghasilan dari transaksi jual beli melalui media sosial perlu dipungut pajak penghasilannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan pajak penghasilan yang berlaku, sehingga tidak ada penghindaran dan ketidakadilan dalam pemungutan pajak secara utuh dan
vi
menyeluruh dari transaksi jual beli online, dalam pemungutan pajak penghasilan dari jual beli melalui media sosial dibutuhkan kerja sama antara direktorat jenderal pajak dan penyelenggara media sosial untuk mendapatkan data perpajakan dalam mencari penerimaan negara, kemudian validitas data tersebut dikuatkan dengan basis data yang terdapat dalam gerbang pembayaran nasional (GPN) untuk mendeteksi nilai transaksi penghasilan yang didapat dari transaksi jual beli di media sosial, kemudian aturan yang dapat dikenakan untuk pemungutan pajak penghasilan yaitu mengikuti ketentuan pajak penghasilan yang berlaku sama seperti pengusaha konvensional pada umumnya.
Ketersediaan
38/th/202038 tahun 2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

38 tahun 2020

Penerbit

Fak. Syariah IAIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

38 tahun 2020

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan