Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

LEMBAGA KEPRESIDENAN (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK KOREA SELATAN)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perbedan dan persamaan kedudukan,
fungsi, dan kewenangan serta dalam struktur dalam Lembaga Kepresidenan di
Indonesia dengan Republik Korea Selatan. Fokus pertanyaan dalam penelitian ini
adalah: bagaimana tugas, fungsi, dan kewenangan antara kepala negara dan
pemerintahan dengan wakil kepala negara dan pemerintahan Republik Indonesia
dan Republik Korea Selatan? Dan, apa saja persamaan dan perbedaan lembaga
kepresidenan Republik Indonesia dengan lembaga kepresidenan Republik Korea
Selatan?
Penelitian ini berjenis yuridis normatif dengan menggunakan metode
penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan terdiri atas sumber hukum
primer yaitu berupa Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan
Konstitusi Republik Korea Selatan (The Constitution of the Republic of Korea;
대한민국 헌법[Hangul: Daehanmingug Heonbeob]), serta bahan hukum
sekunder berupa buku, jurnal, laporan penelitian, dan karya ilmiah lainnya yang
memiliki relevansi dengan penelitian ini. Adapun metode pengumpulan data yang
digunakan adalah dengan studi dokumentasi terhadap bahan-bahan tersebut yang
kemudian dianalisis menggunakan teori-teori kekuasaan dan teori perbandingan
hukum.
Studi ini menyimpulkan bahwa terdapat banyak persamaan dan perbedaan
dalam tugas, fungsi, dan kewenangan, serta struktur Lembaga Kepresiden di
Republik Indonesia dengan Republik Korea Selatan.
Ketersediaan
44/TH/202044/TH/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 148 hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan