LEMBAGA KEPRESIDENAN
(STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DENGAN
NEGARA REPUBLIK KOREA SELATAN)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perbedan dan persamaan kedudukan,
fungsi, dan kewenangan serta dalam struktur dalam Lembaga Kepresidenan di
Indonesia dengan Republik Korea Selatan. Fokus pertanyaan dalam penelitian ini
adalah: bagaimana tugas, fungsi, dan kewenangan antara kepala negara dan
pemerintahan dengan wakil kepala negara dan pemerintahan Republik Indonesia
dan Republik Korea Selatan? Dan, apa saja persamaan dan perbedaan lembaga
kepresidenan Republik Indonesia dengan lembaga kepresidenan Republik Korea
Selatan?
Penelitian ini berjenis yuridis normatif dengan menggunakan metode
penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan terdiri atas sumber hukum
primer yaitu berupa Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan
Konstitusi Republik Korea Selatan (The Constitution of the Republic of Korea;
대한민국 헌법[Hangul: Daehanmingug Heonbeob]), serta bahan hukum
sekunder berupa buku, jurnal, laporan penelitian, dan karya ilmiah lainnya yang
memiliki relevansi dengan penelitian ini. Adapun metode pengumpulan data yang
digunakan adalah dengan studi dokumentasi terhadap bahan-bahan tersebut yang
kemudian dianalisis menggunakan teori-teori kekuasaan dan teori perbandingan
hukum.
Studi ini menyimpulkan bahwa terdapat banyak persamaan dan perbedaan
dalam tugas, fungsi, dan kewenangan, serta struktur Lembaga Kepresiden di
Republik Indonesia dengan Republik Korea Selatan.
| 44/TH/2020 | 44/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 148 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain