Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

TINJAUAN YURIDIS SANKSI ADMINISTRATIF PASAL 47 UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PERUSAHAAN YANG TERBUKTI MELAKUKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

No image available for this title
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisa faktor faktor yang dapat
mempengaruhi pertimbangan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam
menentukan nominal penetapan sanksi administratif berupa denda.Permasalahan
utama dalam skripsi ini adalah mengenai adanya perbedaan putusan hakim
Komisi Pengawas Persaingan usaha dengan batas minimum yang ditetapkan oleh
Undang Undang, dalam pasal 47 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009
disebutkan bahwa batas minimal untuk sanksi administratif adalah
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi tingginya
Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan dalam beberapa kasus
hakim memutuskan denda yang nominalnya tidak mencapai batas ambang
minimal yang ditetapkan oleh Undang Undang.
Metode Penelitian Yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis
Normatif. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat yuridis
normative. Yuridis normatif adalah yang mana peneliti mengacu pada normanorma
hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literatur, pendapat
ahli, dan makalah-makalah.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam beberapa kasus
memutuskan untuk menetapkan denda dibawah ambang batas minimal karena
beberapa factor yang diantaranya faktor pendekeatan yuridis, faktor pendekatan
sosial maupun faktor ekonomi.
Ketersediaan
45/TH/202045/TH/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 69 hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan