TINJAUAN YURIDIS SANKSI ADMINISTRATIF PASAL 47 UNDANG
UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA
PERUSAHAAN YANG TERBUKTI MELAKUKAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisa faktor faktor yang dapat
mempengaruhi pertimbangan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam
menentukan nominal penetapan sanksi administratif berupa denda.Permasalahan
utama dalam skripsi ini adalah mengenai adanya perbedaan putusan hakim
Komisi Pengawas Persaingan usaha dengan batas minimum yang ditetapkan oleh
Undang Undang, dalam pasal 47 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009
disebutkan bahwa batas minimal untuk sanksi administratif adalah
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi tingginya
Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan dalam beberapa kasus
hakim memutuskan denda yang nominalnya tidak mencapai batas ambang
minimal yang ditetapkan oleh Undang Undang.
Metode Penelitian Yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis
Normatif. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat yuridis
normative. Yuridis normatif adalah yang mana peneliti mengacu pada normanorma
hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literatur, pendapat
ahli, dan makalah-makalah.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam beberapa kasus
memutuskan untuk menetapkan denda dibawah ambang batas minimal karena
beberapa factor yang diantaranya faktor pendekeatan yuridis, faktor pendekatan
sosial maupun faktor ekonomi.
| 45/TH/2020 | 45/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 69 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain