KEDUDUKAN MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH
DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan Mahkamah Syar’iyah di Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah peradilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Pengaturan mengenai peradilan khusus berdasarkan undang-undang kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa peradilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Desain Mahkamah Syar’iyah berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jelas bertentangan dengan ketentuan pada undang-undang kekuasaan kehakiamn mengenai dengan peradilan khusus.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan menggunakan metode kepustakaan dengan melakukan kajian terhadap buku-buku, parturan perundang-undangan, artikel, dan jurnal hukum yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Mahkamah Syar’iyah sebagai peradilan khusus seharusnya hanya berada dalam satu lingkungan peradilan di bawah mahkamah agung saja. Dilihat dari kompetensi absolut yang dimiliki oleh Mahkamah Sar’iyah seharusnya Mahakamah Syar’iyah menjadi peradilan khusus dalam lingkungan peradilan agama karena kekhususannya berada pada ranah hukum syariat Islam.
48/TH/2020 | 48/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 72 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain