KETERTIBAN UMUM SEBAGAI ALASAN PENOLAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui asas ketertiban umum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Secara khusus, skripsi ini mencoba mendalami metode yang digunakan oleh hakim dalam menafsirkan asas ketertiban umum sebagai alasan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Pembahasan ini merupakan hal yang penting karena asas ketertiban umum sering digunakan hakim dalam menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional, sehingga Indonesia dianggap sebagai negara yang tidak bersahabat dengan putusan arbitrase internasional. Disamping itu skripsi ini juga membahas tentang contoh kasus penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016. Terakhir peneliti membahas akibat hukum penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang dilakukan oleh hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 sebagai tolak ukur pentingnya reformulasi asas ketertiban umum.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Selain itu, penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi pustaka. Melalui studi pustaka ini peneliti mengumpulkan dokumen dan data untuk diolah menggunakan metode analisis isi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menggunakan metode interpretasi hukum dalam menentukan makna asas ketertiban umum untuk menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Terbukti dengan digunakannya interpretasi sistematis logis dan interpretasi komparasi dalam ratio decidendi hakim memutuskan perkara. Akibat hukum yang diberikan terhadap penolakan tersebut tetap ada, yaitu hilangnya asas kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
| 49/TH/2020 | 49/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 73 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain