hukum pembuktian dalam beracara pidana perdata dan korupsi di Indonesia
Alfitra - Personal Name
Berbicara hukum acara pidana terletak pada acara pembuktian dimulai dari tingkat penyidikan oleh polisi sampai ke tinggkat pengadilan oleh hakim.Pihak-pihak terkait ,seperti polisi ,jaksa,dan hakim hendaknya menguasai hukum pembuktian tersebut .Lebih-lebih bagi seorang penyidik agar bisa memperbaiki seorang tersangka ,besar kemungkinan dapat dibuktikan apakah tersangka melakukan tindak pidanan di dalam pengadilan .Begitu pula dalam kasus perdata di mana penggugat dengan tegugat yang merasa dirugikan haknya,dapat meyakinkan hakim melalui bukti-bukti yang diajukan ,baik berdasarkan akta otentik maupun akta bawah tangan .
04-24040231 | 345.598 ALF h c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
345.598 ALF h
Penerbit
Raih Asa Sukses :
Jakarta.,
2011
Deskripsi Fisik
V, 187 HAL; 23 CM
ISBN/ISSN
978-979-013-162-0
Klasifikasi
345.598 ALF h
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain