PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN JASA PARKIR
KENDARAAN MOBIL
Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 458 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum
terhadap konsumen jasa parkir dalam kasus perparkiran antara H. Mudji
Waluyo selaku konsumen dengan PT. Nusapala Parkir sebagai pengelola
parkir. Serta mengetahui pertimbangan majelis hakim berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 458 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 apakah telah sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan penelitian yang
digunakan bersifat yuridis normatif, dengan bahan hukum primer yang terdiri
dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Daerah Kota Bekasi
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Serta
Terminal dan pendekatan kasus (case approach) dalam Putusan Nomor 458
K/Pdt.Sus-BPSK/2017.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Nusapala Parkir sebagai
pengelola parkir (Pemohon Kasasi/Tergugat) melawan H. Mudji Waluyo
sebagai pemilik kendaraan mobil (Termohon Kasasi/Penggugat) sesuai
putusan Mahkamah Agung beserta yurisprudensi terdahulu, bahwa pengelola
parkir wajib bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan kendaraan mobil
dan kehilangan barang di dalam area parkir milik pengelola parkir.
| 52/TH/2020 | 52/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 74 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain