PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FRANCHISEE DALAM
PERJANJIAN WARALABA OMA THAI TEA BERDASARKAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG WARALABA
Studi ini bertujuan untuk membahas pemenuhan klausul yang digunakan
Oma Thai Tea, membahas implementasi perjanjian waralaba Oma Thai Tea
berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba, dan
membahas perlindungan hukum terhadap para pihak Oma Thai Tea untuk
mendapatkan pembinaan, pemasaran, pengakhiran secara berkelanjutan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu penulis
melakukan pengamatan dan menganalisis secara langsung data yang diperoleh
dari lapangan, baik data berupa tulisan ataupun lisan. Dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan penelitian normatif empiris dengan melakukan
wawancara dengan pihak penerima waralaba yang berkaitan dengan judul
skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian waralaba Oma Thai Tea
belum memenuhi syarat minimum unsur perjanjian waralaba, memuat klausul
penggantian lokasi usaha waralaba untuk ditempati franchisee lain secara
sepihak yang dilakukan oleh pemberi waralaba terhadap penerima waralaba,
dan sistem usaha waralaba Oma Thai Tea menggunakan sistem usaha
kemitraan sehingga tidak mengharuskan pembayaran royalty fee dan
keuntungan seluruhnya untuk pemberi waralaba. Dan untuk memberikan
perlindungan hukum pemberi waralaba berkewajiban untuk memberikan
pelaksanaan pembinaan, pemasaran, sehingga pemberi waralaba tidak lepas
tangan mengabaikan pembinaan pemasaran kepada penerima waralaba dengan
mencantumkan klausul pengakhiran perjanjian sepihak dan penggantian lokasi
outlet kepada calon mitra lain.
53/TH/2020 | 53/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 72 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain