LISENSI ATAS PENYIARAN SECARA KOMERSIAL
PIALA DUNIA 2014 BRAZIL BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG HAK CIPTA
(Studi Kasus Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2017)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak cipta berupa lisensi karya siaran hak cipta piala dunia. Secara khusus, skripsi ini mencoba mendalami tentang aturan perlindungan hukum lisensi yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Disamping itu skripsi ini juga mencoba mengupas contoh putusan pengadilan mengenai hak cipta yang terkait dengan hal lisensi.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan kepustakaan (library research) melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta jurnal yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perlindungan hak cipta, kepastian tentang hak cipta didapatkan apabila telah didaftarkan di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Perjanjian lisensi, wajib didaftarkan agar memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga, namun dalam penerapannya belum dapat dijalankan karena tidak ada sanksi bagi pihak ketiga yang melanggar lisensi. Serupa dengan hal itu, dalam Kasus pelanggaran hak cipta yaitu salah satunya putusan Peninjaun Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2017. Dalam putusan tersebut menerima PT Inter Sports Marketing sebagai satu-satunya pemegang lisensi Piala dunia Brazil 2014 dari FIFA, karena telah terdaftar. Putusannya tidak sesuai dengan kerugian yang dihadapi, karena pelanggaran dari salah satu hotel di Semarang. Seakan-akan pendaftaran tersebut sia-sia karena tidak memberikan kepastian hukum yang sesuai.
55/TH/2020 | 55/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 68 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain