HUKUM KEPABEANAN DALAM KEGIATAN PELAKU USAHA JASA TITIP ONLINE
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan peran Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa titip onlne yang tidak melakukan pembayaran pajak bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa titip online untuk melakukan penghindaran pembayaran bea masuk serta perbuatan pelaku usaha jasa titip online perspektif hukum pidana karena, banyaknya pelaku usaha jasa titip online yang menggunakan fasilitas barang bawaan penumpang yang terdapat dalam Pasal 7 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yaitu pembebasan barang impor bawaan sampai dengan nilai paling banyak Free On Boad USD 500.00 (Lima Ratus United States Dollar) perorang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk. Namun pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha jasa titip online untuk melakukan kegiatan perdagangan, karena pada dasarnya peraturan ini untuk barang pribadi penumpang atau personal use dan bukan untuk barang daganangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggabungkan pendekatan empiris adalah penelitian hukum tentang hukum pada kenyataanya dan diterapkan oleh manusia yang hidup dalam masyarakat itu sendiri dan untuk mengetahui implementasi norma hukum yang telah berlaku.
Hasil penelitian ini menujukan bahwa peran Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam melakukan pengawsaan terhadap pelaku usaha jasa titip online, menggunakan katagori pengawasan barang bawaan penumpang dengan melakukan pengawasan pendahuluan dengan melihat, analisis x-ray bagasi dan melihat profil penumpang dengan menggunakan sistem Passanger Name Record For Government (PNR-GOV), kemudian modus operandi yang di lakukan pelaku usaha jasa titip online adalah menggunakan deminimis threshold dengan mengakui bahwa barang jasa titip sebagai barang pribadinya dan tidak memberikan pemberitahuan pabean dengan sebenarnya. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa titip online yang tidak membayar pajak dengan melakukan penyeludupan secara fisik dengan meletakan barang daganganya di tempat yang tidak sewajarnya telah melanggar peraturan Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan perbuatan pelaku usaha jasa titip online dengan tidak memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah melanggar Pasal 102 huruf (h) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman pidananya pidana penjara 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah).
| 60/TH/2020 | 60/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 115 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain