POLITIK HUKUM PENERAPAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM
PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK DI INDONESIA
Penelitian ini membahas mengenai politik hukum pembentukan presidential
threshold dengan presentase 20% dan relasi antara penerapan hukum presidential
threshold dalam penyelenggaraan Pemilu serentak. Untuk mendalami kajian
tersebut maka peneliti merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana
politik hukum penetapan 20% presidential threshold pada pemilu serentak di
Indonesia? 2. Bagaimana relasi politik hukum dan penerapan hukum presidential
threshold dalam Pemilu serentak di Indonesia?. Dengan tujuan mengetahui politik
hukum dalam penetapan presidential threshold yang mencapai 20% di rapat Dewan
Perwakilan Rakyat. 2. Mengetahui hubungan atau relasi pembentukan presidential
threshold terhadap penerapan hukum Pemilu serentak di Indonesia.
Metode penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif
empiris, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan secara historis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan msetode
pengumpulan data secara kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; a. Penetapan presidential
threshold pada undang-undang No. 7 tahun 2017 memiliki karakteristik hukum
yang otoriter karena tujuan dibentuknya presidential threshold dengan presentase
tinggi adalah mempersempit partisipasi partai politik kecil dan menciptakan sistem
pencalonan semi tunggal dalam Pemilu serentak. b. Politik hukum penetapan
presidential threshold memiliki banyak unsur kepentingan yang bertolak belakang
dengan tujuan awal ditetapkannya presidential threshold, seperti memperkuat
sistem presidensil dan memperkuat sistem demokrasi.
| 62/TH/2020 | 62/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
viii, 74 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain