IMPLEMENTASI PENERAPAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN KORBAN KECELAKAAN PESAWAT
(Studi Kasus Lion Air JT-610 PK-LPQ
Pada Tanggal 29 Oktober 2018)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum pengangkut dalam pemberian ganti kerugian kecelakaan pesawat dan penggunaan dokumen release and discharge dalam ganti kerugian korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 PK-LPQ menurut Undang-Undang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan pada Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Pendekatan konseptual untuk menganalisis permasalahan penelitian yang beranjak dari adanya norma kosong.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Lion Air telah memberikan ganti kerugian yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 sebesar Rp.1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) per penumpang atau korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, namun dalam penggunaan dokumen release and discharge terkait pemberian ganti kerugian pihak Lion Air melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang isi dokumen menggunakan klausul eksonerasi atau pembebasan tanggung jawab sedangkan tanggung jawab pengangkut saat terjadi kecelakaan pesawat adalah mutlak.
| 63/TH/2020 | 63/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 91 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain