PROBLEMATIKA HUKUM ATAS ALIH FUNGSI HAK CIPTA MENJADI
OBJEK WAKAF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG WAKAF DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG HAK CIPTA
(Studi Kasus Wakaf Atas Hak Cipta di Dompet Dhuafa)
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum wakaf hak cipta
mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan
Undang- undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terhadap salah satu pionir
lembaga nadzir di Indonesia yakni, Dompet Dhuafa. Secara khusus, skripsi ini
mendalami aturan yang berlaku baik beserta peraturan-peraturan yang bersifat lex
specialis dalam mengatur tata cara perwakafan atas hak cipta yang merupakan
kategori ke dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan wujud implementasinya
“das sein” di Indonesia. Disamping itu, skripsi ini juga membahas kendala apa saja
yang menyebabkan wakaf hak cipta masih jarang di Indonesia berkolababorasi
dengan perspektif dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris, kepustakaan (library
research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan interview
terhadap pejabat Dompet Dhuafa Republika serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Melalui studi pustaka dan interview, peneliti mengumpulkan dokumen dan data untuk
diolah menggunakan metode analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf
hak cipta yang terjadi di Dompet Dhuafa Republika, Pejaten, Jakarta bukan wakaf
hak cipta seperti yang diatur dalam berbagai aturan perundang-undangan terkait,
melainkan wakaf tunai karena yang diwakafkan ialah royaltinya. Oleh karena itu
berdasarkan hasil penelitian ini belum menunjukkan efektifnya peraturan perundangundangan
terkait wakaf atas hak cipta. Terbukti dengan adanya beberapa kendala dan
ketidaksiapan dari pihak-pihak terkait yang menyebabkan wakif menjadi enggan
mewakafkan hak cipta karyanya
Tidak ada salinan data
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 78 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain