Peerjanjian kawin;sebelum ,saat ,dan sepanjang nperkawinan
Perjanjian kawin sebenarnya bisa mencakup segala sesuatu yang disepakati oleh suami istri yangtidak terbatas hanya pada harta benda dalam perkawinan asalkan tidak bertentangan dengan hukum negara,dan kesusilaan .Namun perjanjian kawin yang lazim di buat hanyalah memuat kesepakatan suami istri mengenai peraturan harta benda dalam perdata danundang-undang perkawinan .
| 04-24040221 | 2X4.3 BEN p c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
| 04-24040222 | 2X4.3 BEN p c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
| 04-24040220 | 2X4.3 BEN p c.3 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Kencana Mas :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
viii, 120 hal. 26 cm
ISBN/ISSN
978-623-218-557-9
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain