PERLINDUNGAN HUKUM PENERIMA WARALABA DALAM
PERJANJIAN BAKU
(ANALISIS PERJANJIAN BAKU LITTLE CHICLIN)
Permasalahan pada skripsi ini adalah Perjanjian dalam waralaba yang mengunakan konsep perjanjian baku yang mengenyampingkan asas-asas dalam perjanjian, sehingga menyebabkan perlindungan terhadap penerima perjanjian waralaba dalam konsep perjanjian baku menjadi dihilangkan. Tidak seimbangnya kedudukan pemberi dan penerima dalam perjanjian baku membuat waralaba justru menghilangkan ciri khas sehingga tidak dapat disebut lagi sebagai waralaba.
Dalam penelitian ini yang menjadi contoh kasus adalah pekerja di Waralaba Little Chichlin yang melakukan perjanjian antara pemberi dan penerima waralaba secara baku. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif- Empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan serta wawancara dari pihak pekerja yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu Ibu Sujiati selaku pekerja dan korban pemutusan hubungan kerja secara lisan.
Hasil penelitian yang dilakukan adalah konsep perjanjian baku dalam waralaba tidak dilarang namun tidak diperbolehkan mengenyampingkan atau menghilangkan ciri khas tertentu dalam waralaba yang dapat membuat konsep bisnis waralaba tidak sesuai dengan konsep yang tertera pada Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
69/TH/2020 | 69/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 67 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain