Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

KEBEBASAN BERSERIKAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (Studi Analisis Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hak Kebebasan Berserikat di Indonesia dalam Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 dan kebersesuaiannya dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan metode analisa kualitatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: pertama, bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017. Sedangkan, yang kedua adalah bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku terkait. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumen.
Berdasar penelitian yang telah dilakukan, keputusan Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah tepat dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor138/PUU-VII/2009 bahwa Presiden dapat menerbitkan Perppu dengan syarat: (1) terdapat keadaan yang mendesak, (2) terdapat aturan hukum yang telah berlaku namun tidak memadai, (3) terdapat kekosongan hukum. Ketiga syarat itu telah terpenuhi dalam pertimbangan presiden ketika menerbitkan Perppu yang saat ini telah menjadi Undang-undang. Adapun Hak kebebasan berserikat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) yang menjamin keberlangsungan hak asasi individu maupun kolektif termasuk dalam berserikat. Akan tetapi kebebasan berserikat tersebut tidak secara mutlak diberikan. Kebebasan tersebut dibatasi oleh ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang. Oleh karena itu, regulasi berserikat yang dalam hal ini adalah keberserikatan Ormas haruslah tunduk pada Undang-undang yang mengaturnya sehingga kemaslahatan umum dapat tercapai. Meskipun demikian, terdapat kekurangan dalam Undang-undang terkait dalam hal kewenangan pembubaran Ormas yang -menurut peneliti- over subjektif sehingga memungkinkan terjadinya ketimpangan di masa yang akan datang.
Ketersediaan
70/TH/202070/TH/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 73 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan