KEBEBASAN BERSERIKAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (Studi Analisis Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hak Kebebasan Berserikat di Indonesia dalam Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 dan kebersesuaiannya dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan metode analisa kualitatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: pertama, bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017. Sedangkan, yang kedua adalah bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku terkait. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumen.
Berdasar penelitian yang telah dilakukan, keputusan Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah tepat dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor138/PUU-VII/2009 bahwa Presiden dapat menerbitkan Perppu dengan syarat: (1) terdapat keadaan yang mendesak, (2) terdapat aturan hukum yang telah berlaku namun tidak memadai, (3) terdapat kekosongan hukum. Ketiga syarat itu telah terpenuhi dalam pertimbangan presiden ketika menerbitkan Perppu yang saat ini telah menjadi Undang-undang. Adapun Hak kebebasan berserikat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) yang menjamin keberlangsungan hak asasi individu maupun kolektif termasuk dalam berserikat. Akan tetapi kebebasan berserikat tersebut tidak secara mutlak diberikan. Kebebasan tersebut dibatasi oleh ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang. Oleh karena itu, regulasi berserikat yang dalam hal ini adalah keberserikatan Ormas haruslah tunduk pada Undang-undang yang mengaturnya sehingga kemaslahatan umum dapat tercapai. Meskipun demikian, terdapat kekurangan dalam Undang-undang terkait dalam hal kewenangan pembubaran Ormas yang -menurut peneliti- over subjektif sehingga memungkinkan terjadinya ketimpangan di masa yang akan datang.
| 70/TH/2020 | 70/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 73 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain