KEWENANGAN HAKIM TERHADAP PEMBATALAN SAKSI
JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
(Studi Putusan Nomor 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pemberian status Justice Collaborator terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Kewenangan hakim menentukan seseorang menjadi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi. Adapun rumusan masalah, pertama mekanisme pemberian status Justice Collaborator terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Kedua kewenangan hakim menentukan seseorang menjadi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi Perkara Nomor 32/Pid.Sus/TPK/2016/Pn.Jkt.Pst.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian kasus (Case Approach) dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dan putusan pengadilan, yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pemberian status Justice Collaborator terhadap terdakwa tindak pidana korupsi. Mekanisme pemberian status Justice Collaborator, Pertama, Pelaku mengajukan permohonan kepada lembaga penegak hukum KPK. Kedua, KPK melakukan musyawarah atas kontribusi Abdul Khoir dalam membantu penegak hukum untuk membokor kasus tindak pidana korupsi, Ketiga, KPK mengeluarkan surat keputusan pimpinan KPK Nomor 571/01-55/05/2016. Keempat, Dalam persidangan jaksa KPK membacakan tuntutan yang juga berisikan bahwa Abdul Khoir ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Kelima, Hakim berwenang menerima ataupun membatalkan status Justice Collabirator atas dasar keyakinan hakim ataupun peraturan perundang-undangan. Penetapan Justice Collaborator Abdul Khoir sebagai pelaku yang di berikan status Justice collaborator oleh KPK dalam persidangan di pengadilan status tersebut dibatalkan oleh hakim karena melihat fakta hukum di persidangan bahwa abdul khoir ini merupakan orang yang menjadi pelaku utama atau orang yang memiliki peran yang besar di dalam perkara Nomor 32/Pid.Sus/TPK/2016/Pn.Jkt.Pst. Adapun hakim memiliki kewenangan membatalkan bahwa yang dapat menjadi Justice Collaborator adalah bukan pelaku utama sehingga hakim tidak dapat menerima Abdul Khoir menjadi Justice Collaborator dan statu Justice Collaborator Abdul Khoir yang telah ditetapkan oleh KPK dinyatakan dibatalkan oleh Hakim.
| 71/TH/2020 | 71/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 83 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain