IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU CALON ANGGOTA LEGISLATIF
TERPILIH MENINGGAL DUNIA
(Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/P/HUM/2019)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam
Putusan dan mengenai implikasi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor
57/P/HUM/2019 terhadap penggantian antar waktu calon terpilih meninggal dunia
dilihat berdasarkan antara Komisi Pemilihan Umum dan Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan. Serta menganalisa isi Putusan Mahkamah Agung Terkait
Polemik Penggantian Antar Waktu
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan
kepustakaan (library research) melalui pendekatan Perundang-undangan (statute
approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan
Perundang-undangan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Partai
Politik. Pendekatan Konseptual mengacu pada doktrin ataupun teori dari para ahli
hukum terkait penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan terdapat implikasi terkait Putusan Nomor
57/P/HUM/2019 akibat kerancuan makna didalam Putusan Mahkamah Agung
sehingga terjadi multi tafsir bagi pemohon dan termohon. Kemudian mengenai
mekanisme penggantian antar waktu yang pada dasarnya hak mengusung calon
pengganti antar waktu adalah partai politik disini dikesampingkan oleh komisi
pemilihan umum karena usulan tersebut bertentangan dengan Undang-undang.
Maka calon pengganti antar waktu tersebut berdasarkan ketetapan komisi
pemilihan umum yang berdasarkan ketentuan didalam UUMD3.
| 73/TH/2024 | 73/TH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 77 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain