PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM LAYANAN EQUITY CROWDFUNDING
( STUDI KOMPARASI INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT)
Permasalahan pada skripsi ini adalah Perihal fintech yang berkembang pesat di Indonesia, ada kekhawatiran mengenai perlindungan hukum para penggunanya karena belum ada undang-undang yang jelas dalam mengatur perihal fintech. Resiko terjadinya fraud cukup tinggi karena yang menjadi penerbit di Equity Crowdfunding adalah kebanyakan perusahaan start-up yang bisa kapan saja mengalami goncangan dan jatuh bangkrut serta investor di layanan ECF yang sebagian besar adalah investor pemula dan oleh karena itu, masalah perlindungan hukum telah menjadi agenda mendesak untuk dikaji lebih mendalam agar para investor tidak mengalami hal-hal yang dapat merugikan investor sebagai penanam modal. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Indonesia Digital Creative Industry Society pada tahun 2018, jumlah perusahaan rintisan teknologi di Indonesia mencapai 992 perusahaan. Angka yang cukup tinggi untuk sebuah negara yang masih berkembang. Maka dari itu perlindungan investor dalam layanan ECF berhak pendapat perhatian dikarenakan 10 tahun yang akan mendatang ECF akan menjadi salah satu platform utama non bank yang menjadi tempat UMKM dan Perusahaan startup untuk mendapatkan modal.
Jenis pendekatan yang peneliti gunakan dalam skripsi ini adalah jenis pendekatan komparasi. Yakni membandingankan perlindungan hukum investor di Indonesia dengan Amerika Serikat. Sumber data dari penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer bersumber dari beberapa
vi
UU dan Peraturan, data sekunder berasal dari Jurnal, buku, artikel, internet serta bahan hukum tersier berupa berita-berita yang relevan dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor dalam layanan ECF di Indonesia merupakan suatu hal yang sangat penting dan urgen untuk dilakukan. Sebab peneliti menemukan bahwasanya Amerika Serikat telah mempunyai secondary market yang digunakan untuk melakukan jual-beli saham diantara sesama investor, sehingga saham yang telah dibeli dapat dengan mudah dicairkan di secondary market. Namun Indonesia sendiri belum mempunyai secondary market tersebut, namun menurut KSEI para perusahaan penyelenggara ECF telah melakukan kerja sama dengan KSEI untuk membuat secondary market yang akan launching di tahun 2021. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi investor.
| 74/TH/2020 | 74/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xi, 122 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain