TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN APLIKASI BIGO LIVE TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Perkembangan teknologi informasi pada jaman sekarang sangat pesat dengan adanya berbagai macam informasi elektronik yaitu media sosial. Salah satunya Aplikasi Bigo Live. Aplikasi Bigo Live sendiri adalah salah satu aplikasi Live Streaming yang dijadikan tempat untuk menyebarluaskan konten-konten pornografi yang dipertontonkan dimedia sosial demi mendapatkan keuntungan. Memperlihatkan bagian-bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Hal tersebut sangat tidak pantas dan dapat merusak moral masyarakat terutama anak-anak.
Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu menggunakan norma-norma hukum tertulis yang bersifat mutlak berdasarkan Undang-Undang. Yaitu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang pornogarfi.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa penyebarluasan konten pornografi dimedia sosial pada aplikasi Bigo Live sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pornografi dan telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Serta Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
| 75/TH/2020 | 75/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 84 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain