Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PELAKSANAAN ASAS KETERTIBAN UMUM DALAM PENETAPAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 67 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan agar orang memahami penyebab sulitnya pelaksanaan
eksekusi putusan arbitrase internasional di Indonesia. Sedangkan Negara Indonesia
telah mengakui putusan arbitrase asing melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 1990 dengan pemberian kewenangan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagai pelaksana eksekusi di lapangan. Dalam hal ini dilihat melalui Putusan
Mahkamah Agung Nomor 67 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Yuridis
normatif pada penelitian ini memiliki dua sumber hukum, yakni sumber hukum primer
dan sekunder. Sumber hukum primer merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor
67 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 dan PERMA Nomor 1 Tahun 1990. Adapun sumber hukum
sekunder merujuk kepada buku karya Cut Memi berjudul Arbitrase Komersial
Internasional Penerapan Klausul dalam Putusan Pengadilan Negeri.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 67 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional
karena dianggap mengintervensi sistem hukum di Indonesia dan telah melanggar
ketertiban umum. Asas ketertiban umum yang dimaksud dalam hal ini adalah
pelanggaran hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia yang dapat
membahayakan kepentingan Indonesia dan melanggar kedaulatan Negara Republik
Indonesia.
Ketersediaan
76/TH/202076/TH/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 73 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan