PELAKSANAAN ASAS KETERTIBAN UMUM DALAM PENETAPAN
ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 67 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016
Penelitian ini bertujuan agar orang memahami penyebab sulitnya pelaksanaan
eksekusi putusan arbitrase internasional di Indonesia. Sedangkan Negara Indonesia
telah mengakui putusan arbitrase asing melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 1990 dengan pemberian kewenangan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagai pelaksana eksekusi di lapangan. Dalam hal ini dilihat melalui Putusan
Mahkamah Agung Nomor 67 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Yuridis
normatif pada penelitian ini memiliki dua sumber hukum, yakni sumber hukum primer
dan sekunder. Sumber hukum primer merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor
67 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 dan PERMA Nomor 1 Tahun 1990. Adapun sumber hukum
sekunder merujuk kepada buku karya Cut Memi berjudul Arbitrase Komersial
Internasional Penerapan Klausul dalam Putusan Pengadilan Negeri.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 67 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional
karena dianggap mengintervensi sistem hukum di Indonesia dan telah melanggar
ketertiban umum. Asas ketertiban umum yang dimaksud dalam hal ini adalah
pelanggaran hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia yang dapat
membahayakan kepentingan Indonesia dan melanggar kedaulatan Negara Republik
Indonesia.
76/TH/2020 | 76/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 73 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain