Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, yang menimbulkan hak dan kewajiban. Di samping hukum perdata terdapat hukum publik, hingga ada perbedaan antara hukum perdata dengan hukum publik.
Tidak ada salinan data
Penerbit
Pustaka Bangsa Press :
Medan.,
2006
Deskripsi Fisik
iii, 92 hlm.: ill.; 29 cm.
Pernyataan Tanggungjawab
Roswita Sitompul
Tidak tersedia versi lain