DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-XV/2017 DENGAN PUTUSAN SEBELUMNYA TENTANG HAK ANGKET
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) TERHADAP
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Disparitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 dengan Putusan sebelumnya tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara khusus skripsi ini mencoba mendalami tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 dengan Putusan sebelumnya tentang Hak Angket DPR terhadap KPK.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan berupa studi pustaka, Undang-Undang dan Putusan. Melalui metode inilah penyusun mengumpulkan dokumen dan data yang kemudian diolah menggunakan analisis isi.
Pertimbangan Hakim Konstitusi khususnya pertimbangan 5 Hakim Konstitusi yang menjadi dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tidak tepat menempatkan KPK sebagai objek hak angket DPR. Hal tersebut dikarenakan pertimbangan 5 Hakim Konstitusi tidak memiliki konsistensi, khususnya terhadap makna independen yang dimiliki KPK. Lima Hakim Konstitusi menyebut “KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. luas” sebagai kriteria dipergunakannya hak angket. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 terhadap penggunaan hak angket DPR terhadap KPK adalah dapat terganggunya status independensi KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Penggunaan hak angket DPR terhadap KPK secara eksesif tanpa batas-batas tertentu dapat merintangi bahkan mempolitisasi kasus pemberantasan korupsi yang ditangani oleh KPK.Walaupun KPK tidak bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK bertanggung jawab kepada public dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksaan Keuangan Pasal 20 ayat (1)UU KPK), sehingga tidak seharusnya KPK menjadi objek dari hak angket DPR.
| 82/TH/2020 | 82/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
viii, 81 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain