KEWENANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA DALAM PROSES HARMONISASI
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundangundangan
yang dibentuk di daerah oleh Perancang Peraturan Perundangundangan,
dinilai mempunyai sejumlah problematika. Analisis dan kritik terhadap
Peraturan Menteri ini beranjak pasca Kementerian Dalam Negeri melalui surat
bernomor 180/7182/SJ meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia untuk mencabut Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 karena telah
melampaui kewenangan dan bertentangan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan (library
research) melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang
digunakan untuk mengetahui konsep ideal pengharmonisasian peraturan
perundang-undangan terhadap rancangan Peraturan Daerah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa berlakunya Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di
daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, berimplikasi pada
keharusan adanya perubahan muatan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait pengharmonisasian
rancangan Peraturan Daerah, Inkonsistensi harmonisasi rancangan Peraturan
Daerah antara Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018, dan timbulnya
mekanisme double procedur pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah
yang berasal dari DPRD, serta berimplikasi pada tumbuhnya sikap
ketidakpercayaan masyarakat pada lemahnya penerapan regulasi apabila Peraturan
Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tidak memiliki pengaruh baik dalam
meningkatkan kualitas pembentukan perundang-undangan. Oleh karena itu,
diperlukan adanya pembenahan regulasi berkenaan dengan konsep
pengharmonisasian perundang-undangan khususnya terhadap rancangan Peraturan
Daerah agar tidak menyimpang dengan cita hukum (rechtsidee) bernegara.
| 84/TH/2020 | 84/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 92 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain