PERJANJIAN FRANCHISE ANTARA MYSALON
DAN RATNASARI LUKITANINGRUM
(Studi Putusan Mahkamah Agung No.493/PDT/2018/PT.DKI)
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yang dilakukan berdasarkan pada pendekatan norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan (statue approach) dan juga dikombinasikan dengan menggunakan pendekatan analisis (analytical approach). Jenis Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, yaitu dengan menggunakan pendekatan norma hukum dan dikombnasikan dengan pendekatan analytical approach yaitu pendekatan analisis.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Ratnasari Lukitaningrum selaku franchisee dalam menjalankan perjanjian yang disepakati dengan MYSalon selaku franchisor yang pada awalnya pihak MYSalon selaku franchisor telah beritikad baik untuk memanggil pihak franchisee dan pihak franchisor memberikan pilihan kepada pihak franchisee untuk menyelesaikan tunggakan kewajiban pembayarannya namun ternyata pihak franchisee lebih memilih untuk mangkir dari panggilan pihak franchisor. Pihak franchisee memutuskan untuk menutup Outlet MYSalon yang dijalankan oleh franchisee sekaligus mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agar gugatan yang diajukan franchisor ini tidak menjadi sia-sia (illusior) dan demi terjaminnya pembayaran ganti rugi materil kepada franchisor, maka dari persidangan ini franchisor meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap segala benda yang dimiliki franchisee yang pada intinya berupa barang bergerak, peralatan, dan furniture di setiap outlet salon yang dikelola oleh franchisee dan franchisor juga meminta kepada Majelis Hakim agar franchisee tidak lagi menggunakan nama dan merek dagang MYSalon yang notabene nya milik franchisor.
| 85/TH/2020 | 85/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 67 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain