AKIBAT HUKUM ATAS PELANGGARAN SERUPA TERPIDANA KORUPSI SELAMA MASA HUKUMAN DALAM KONSEP PERADILAN DI INDONESIA.
Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah berkenaan dengan pertanggungjawaban hukum atas tindakan terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana yang melakukan kembali suap terhadap mantan kepala lembaga pemasyarakatan klas I Sukamiskin, Bandung yang termasuk pada pelanggaran serupa seorang narapidana selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan dalam kerangka sistem peradilan dan konsep pembinaan sebagai esensi dari sistem pemasyarakatan di Indonsia, apakah berakibat lahirnya hak penuntutan baru, hak penuntutan baru disertai pemberatan atau mendapatkan alasan pemaaf dikarenakan sedang dalam masa pembinaan yang keseluruhan prilaku narapidana sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, dimana narapidana berada dalam pengawasan super ketat (maximum security) selama menjalani asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan. Metode penelitian dalam skripsi ini bersifat normatif yuridis dimana peneliti mendasarkan pandangan pada norma-norma hukum positif serta doktrin hukum dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa akibat hukum pelanggaran serupa narapidana selama menjalani masa hukuman adalah lahirnya hak penuntutan baru disertai dengan pemberatan, dengan pertimbangan delik yang dilakukan adalah delik khusus, dan pertimbangan pengulangan tindak pidana.
| 86/TH/2020 | 86/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 77 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain