PROBLEMATIKA PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS
PEER-TO-PEER LENDING
(Analisa Yuridis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)
Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk problematika hukum, perlindungan hukum, konsep penegakan hukum terhadap debitur dan kreditur dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis Fintech Peer To Peer Lending.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sedangkan, pada pendekatan kasus berdasarkan data audiensi dan wawancara bersama pihak OJK selaku regulator dan korban layanan Fintech P2PL illegal.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ditinjau dari aspek perlindungan hukum bagi debitur selaku konsumen dan kreditur selaku investor dalam konsep negara hukum tidak sesuai dengan prinsip negara hukum karena bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan asas kepastian hukum, sehingga mendisrupsi penyelenggaraan layanan Fintech berbasis Peer To Peer Lending yang berimplikasi pada minimnya perlindungan hukum terhadap debitur dan kreditur sebagai pengguna layanan Fintech berbasis Peer To Peer Lending yang menuai banyak problematika pada kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech P2PL) di masyarakat.
91/TH/2020 | 91/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 151 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain