KEWENANGAN PENYADAPAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perubahan kewenangan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan implikasi hukum mengenai kewenangan penyadapan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan terhadap kewenangan penyadapan dapat dibedakan menjadi perubahan secara administrasi dan pelaksana. Secara administrasi perubahan yang terjadi terletak pada penerbitan surat izin penyadapan oleh dewan pengawas dan dari segi pelaksanaan perubahan terjadi pada jangka waktu penyadapan. Perubahan tersebut berimplikasi secara hukum yang memenuhi beberapa aspek perintah undang-undang dan putusan dari lembaga Mahkamah Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Nomor 006/PUU-I/2003, Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, Nomor 5/PUU-VIII/2010, Nomor 36/PUU-XV/2017.
Metode penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif yakni pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi, dan pendekatan (statute approach) yang merujuk pada doktrin-doktrin hukum yang ada. Jenis penelitian ini mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: a. adanya perubahan kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tertuang dalam muatan hukum baru di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 b. adanya implikasi hukum sesuai dengan undang-undang sebutin semua undang-undang berkaitan. Dilihat dari muatan baru tersebut terdapat beberapa manfaat dalam penindakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang seharusnya menjadikan lembaga tersebut menjadi lembaga yang kuat dalam rangka Due Process Of Law.
| 92/TH/2020 | 92/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 61 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain