Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

MEKANISME GANTI RUGI DAN REHABILITASI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No: 36/Pdt.G/2012/PN.Cbn.)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme ganti rugi dan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang telah diputus bebas dan memiliki kekuatan hukum tetap. Serta untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja dalam pemberian ganti rugi dan rehabilitasi terhadap tindak pidana pencurian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif dan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, serta karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terpidana berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi, Serta ganti kerugian ditujukan kepada penegak hukum atau ditujukan kepada pihak yang bersalah yang diatur dalam BAB XIII, Adapun alasan pengajuan ganti rugi terdapat pada pasal 95 KUHAP, gugatan kepada hakim terhadap putusan hakim yang mendapat putusan bebas atau lepas memiliki hak cukup besar dan menjadi pertimbangan hakim dalam mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi, dan gugatan tersebut tidak bisa diajukan apabila telah melewati masa yang sudah diatur dalam peraturan (Daluwarsa). Hambatan-hambatan dalam pemberian ganti rugi dan rehabilitasi terdapat beberapa faktor-faktor seperti penegak hukumnya, politik, budaya, serta sarana (fasilitas) yang diperlukan.
Ketersediaan
94/TH/202094/TH/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 82 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan