MEKANISME GANTI RUGI DAN REHABILITASI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR
(Studi Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No: 36/Pdt.G/2012/PN.Cbn.)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme ganti rugi dan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang telah diputus bebas dan memiliki kekuatan hukum tetap. Serta untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja dalam pemberian ganti rugi dan rehabilitasi terhadap tindak pidana pencurian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif dan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, serta karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terpidana berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi, Serta ganti kerugian ditujukan kepada penegak hukum atau ditujukan kepada pihak yang bersalah yang diatur dalam BAB XIII, Adapun alasan pengajuan ganti rugi terdapat pada pasal 95 KUHAP, gugatan kepada hakim terhadap putusan hakim yang mendapat putusan bebas atau lepas memiliki hak cukup besar dan menjadi pertimbangan hakim dalam mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi, dan gugatan tersebut tidak bisa diajukan apabila telah melewati masa yang sudah diatur dalam peraturan (Daluwarsa). Hambatan-hambatan dalam pemberian ganti rugi dan rehabilitasi terdapat beberapa faktor-faktor seperti penegak hukumnya, politik, budaya, serta sarana (fasilitas) yang diperlukan.
| 94/TH/2020 | 94/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain