KEWENANGAN PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Studi ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) setelah dikeluarkannya Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009. MK menyatakan keberwenangannya dalam menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap Undang-undang Dasar, dengan menyandarkan tafsiran bahwa Perppu berada pada posisi yang sejajar dengan Undang-Undang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (normative law research) dengan menggunakan studi kasus normatif berupa produk hukum yang dihasilkan, mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal yang berhubungan dengan penelitian ini, serta menganalisis Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang melakukan Pengujian terhadap Perppu dan aturan yang lebih rendah tingkatannya dari UUD NRI Tahun 1945 yang memposisikan Perppu berada pada posisi yang sama dengan Undang-Undang dengan menggunakan garis miring (/), tidak dapat mengubah isi dari UUD NRI Tahun 1945, yang secara tegas membedakan antara Undang-Undang dan Perppu.
| 95/TH/2020 | 95/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 71 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain