TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN ATAS MUATAN IKLAN DENGAN INFORMASI YANG TIDAK SESUAI TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertangungjawaban perihal iklan yang memuat informasi yang tidak sesuai terhadap konsumen, serta untuk mengetahui bagaimana mekanisme penegakan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam mengatasi iklan yang tidak sesuai.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian secara kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban dalam iklan yang memuat informasi yang tidak sesuai ditanggung oleh penyedia jasa periklanan dan pelaku usaha yang menyewa bisnis dari penyedia jasa periklanan. Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen menekankan bahwa kesalahan yang disebabkan oleh pelaku usaha maka pertanggungjawaban ditangung oleh pelaku usaha baik berdasarkan kesalahan maupun karena ketidaksengajaan. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyebutkan bahwa setiap iklan yang memuat informasi yang tidak sesuai maka pertanggungjawabannya ditanggung oleh pelaku usaha. Mekanisme penegakan hukum yang dapat ditempuh berdasarkan undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan
vi
undang-undang 32 Tahun 2002 tentang pers adalah melalui Badan Penyeslesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai mekanisme penegakan hukum secara administratif maupun keperdataan.
| 96/TH/2020 | 96/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 74 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain