PELAKSANAAN HAK DERIVATIVE PEMEGANG SAHAM MINORITAS
DALAM PERSEROAN TERBATAS
(Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.MJL.
Jo. 477/PDT/2017/PT.BDG.)
Studi ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan hak derivatif
pemegang saham minoritas di PT Kharisma Indah Bestari dan analisa terhadap
dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.MJL.
Jo 477/PDT/2017/PT.BDG.
Penelitian iniPenelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis
normatif dengan menganalisa pertimbangan hakim dalam menentukan putusan
kasus pelaksanaan hak derivative pada pada PT Kharisma Indah Bestari, dan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT.
Dari hasil penelitian pada kasus yang terjadi dalam gugatan Putusan
Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.MJL. Jo 477/PDT/2017/PT.BD, Penggugat sudah
memenuhi syarat atas minimal jumlah saham yang dimiliki untuk dapat
menggugat, tetapi petitum yang diajukan oleh Pengugat tergolong kepada gugatan
yang premature dikarenakan beberapa petitum gugatan Penggugat yang cacat
(premature) dan error in persona dalam hal terkait menuntut haknya atas dividen
di PT. Kharisma Indah Bestari, dikarenakan belum diadakannya RUPS yang
membahas mengenai hal tersebut maka Penggugat seharusnya menggugat
langsung ke Perseroan bukan ke Direksi dan atau Komisaris hal ini diatur dalam
Pasal 97 ayat (6) UU PT.
97/TH/2020 | 97/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 85 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain