JANGKA WAKTU TUNGGU MANTAN NARAPIDANA DALAM
PEMILIHAN KEPALA DAERAH
(Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XVII/2019)
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mana di dalamnya terdapat keputusan
bahwa Mantan Narapidana mendapatkan masa tunggu selama 5 (lima) tahun
setelah menjalani pidana untuk dapat mencalonkan diri sebagai Kepala
Daerah, tanpa terkecuali mantan narapidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sedangkan
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan metode penelitian kepustakaan
(library research) serta pendekatan konseptual yang akan diselaraskan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
tidak memiliki argumentasi yang pasti mengenai pemberlakuan masa tunggu
5 (lima) tahun kepada mantan narapidana dan masa tunggu tersebut masih
memberikan celah terutama kepada mantan narapidana korupsi sehingga
dapat mengancam kesejahteraan rakyat Indonesia.
| 98/TH/2020 | 98/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 95 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain