TINJAUAN YURIDIS REGULASI INVESTASI ASING DALAM
PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG
BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (PEER TO PEER LENDING)
KONVENSIONAL DAN SYARIAH DI INDONESIA
Skripsi ini bertujuan untuk meninjau regulasi terkait investasi asing yang
ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Hal yang
memberatkan apabila diinterpretasikan secara sistematis dengan peraturan
perundang-undangan lainnya. Serta implementasi dari penyelenggara berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 dan market conduct (etika
perilaku) yang diatur oleh asosiasi dalam hal ini Asosiasi Fintech Pendanaan
Bersama Indonesia (AFPI)
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach). Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan menggunakan metoda
pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa investasi asing pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan bertentangan dengan aturan diatasnya dan implementasi
untuk penyelenggara tergolong kurang maksimal, karena terhalang dengan
kewenangan Otoritas Jasa Keuangan yang terbatas karena hanya tergolong
peraturan otoritas bukan undang-undang.
99/TH/2020 | 99/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 84 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain