PEMBUKTIAN TIDAK LANGSUNG (INDIRECT EVIDENCE)
DALAM PRAKTIK KARTEL PADA INDUSTRI MINYAK GORENG
(Studi Putusan No.24/KPPU-I/2009 Jo. No.03/KPPU/2010/PN.JKT.PST
Jo. No. 582K/PDT.SUS/2011.)
Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis.
Normatif yuridis adalah dimana peneliti menggunakan acuan hukum, normanorma,
asas-asas, prinsip-prinsip, doktrin-doktrin para ahli yang berhubungan
untuk menganalisis dan menjawab pertanyaan penelitian.
Hasil penelitian pada kasus yang terjadi dalam Putusan Nomor.24/KPPUI/
2009, KPPU sebagai otoritas persaingan usaha di Indonesia telah menetapkan
sebanyak 21 Produsen minyak goreng dinyatakan terbukti bersalah melakukan
praktik kartel. Atas putusan tersebut para pelaku usaha mengajukan upaya
keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor. 03/KPPU/2010/PN.JKT.PST membatalkan Putusan KPPU
Nomor 24/KPPU-I/2009 dengan pertimbangan pembuktian yang dilakukan KPPU
hanya menggunakan analisa-analisa, perkiraan, teori dan/atau definisi semata
yang bersifat spekulatif dan hipotetis sebagai suatu alat bukti tanpa didukung alat
bukti yang konkrit, maka atas putusan tersebut, KPPU melakukan kasasi ke
Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung pada tanggal 25 November 2011 telah
menjatuhkan Putusan Nomor 582K/PDT.SUS/2011 yang menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdahulu.
vi
Bahwa kesulitan melakukan pembuktian tidak langsung sesungguhnya bisa diatasi
dengan menerapkan suatu program yakni leniency program. Sebagaimana yang
telah diterapkan dibeberapa negara konsep ini yakni memberikan pengampunan
kepada mereka yang bersedia memberikan informasi bahwa terdapat perilaku
kartel kepada otoritas persaingan.
| 100/TH/2020 | 100/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xi, 72 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain