KETENTUAN PENERAPAN SANKSI KEBIRI KIMIA, PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK KEPADA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Pedofil) DITINJAU DARI
TEORI HAK ASASI MANUSIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik merupakan sanksi tambahan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Anak) sebagai upaya menekan angka kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pedofil. Dalam penelitian ini peneliti memaparkan terkait hak-hak pelaku yang terciderai atas hadirnya sanksi tambahan tersebut. Terciderainya hak pelaku dikarenakan sanksi kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dinilai mencedirai hak untuk tidak disiksa, hak untuk diperlakukan secara manusiawi, hak melanjutkan keturunan, dan hak privasi seseorang. Selain itu ketentuan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagai sanksi tambahan juga dinilai tidak sesuai dengan teori pemidanaan sebagaimana yang dianut oleh Indonesia adalah teori pemidanaan gabungan.
Penelitian ini mengggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-doktriner. Dimana peneliti memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara peraturan, serta menjelaskan konsep dari tema yang peneliti ambil.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia diakui dan juga dihargai keberadaannya, meski seseorang tersebut merupakan pelaku suatu tindak pidana sekalipun. Selama konstitusi menjunjung tinggi HAM dan mengakui keberadaan HAM setiap warga negara, maka tanpa
vi
pandang bulu negara wajib memperhatikan hak-hak setiap warga negara. Termasuk dalam membentuk suatu regulasi baru diperlukannya pengkajian dalam uji tuntas HAM secara mendalam sehingga tidak adanya hak konstitusional warga negara yang terciderai akibat dari hadirnya regulasi tersebut.
| 104/TH/2020 | 104/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 131 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain