MEKANISME GANTI RUGI OLEH PT. KERETA COMMUTER
INDONESIA KEPADA PARA PENUMPANG KERETA COMMUTER
LINE JABODETABEK PENGGUNA APLIKASI LINKAJA
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan
menggunakan metode pendekatan sosiologis (socio legal approach) dan
pendekatan perundang-undangan (statuteapproach). Pendekatan perundangundangan
pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan
Peraturan Menteri Perhubungan RI. Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar
Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api.
Kesimpulan dari analisis yang dilakukan adalah bentuk perlindungan
konsumen penumpang pengguna aplikasi LinkAja atas peristiwa luar biasa pada
perjalanan kereta Commuter Line Jabodetabek, yaitu pemberian kompensasi
sejumlah uang yang dikeluarkannya dan kompensasi tersebut dapat diberikan
apabila penumpang membatalkan perjalanan kereta commuter line Jabodetabek.
Mekanisme pembatalan perjalanan kereta commuter line Jabodetabek, dapat
dilakukan dengan cara Penumpang dapat melapor ke petugas stasiun untuk
melakukan pembatalan perjalanan kereta commuter line Jabodetabek. Setelah itu
stasiun mendampingi penumpang untuk melakukan pembatalan perjalanan kereta
commuter line Jabodetabek ke petugas loket stasiun. Lalu petugas loket stasiun
mengkonfirmasi ke pihak linkaja bahwa penumpang tersebut akan melakukan
pembatalan perjalanan kereta commuter line Jabodetabek dikarenakan adanya
peristiwa luar biasa pada perjalanan kereta commuter line Jabodetabek. Ketika
vi
sudah terkonfirmasi oleh pihak linkaja, penumpang hanya tinggal menunggu
saldo dikembalikan ke akun linkaja penumpang itu sendiri.
| 105/TH/2020 | 105/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xi, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain