TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 013-022/PUU-IV/2006 TENTANG PENGHINAAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERHADAP DEMOKRASI
Studi ini bertujuan untuk mengetahui mencabut pasal penghinaan presiden di mahkamah konnstitusi pada putusan nomor 013-022/PUU/2006 yang di dalam putusan tersebut mencabut pasal 134,136 Bis dan 137 KUHP terkait dengan pasal penghinaan presiden untuk mengetahui makna penghinaan presiden dan wakil presiden serta menjelaskan tentang bentuk penghinaan presiden dan wakil presiden.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan statute approach atau pendekatan undang-undang untuk memahami konsep tentang upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara perdata yang seagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai usaha untuk mendekatkan masalah yang diteliti berdasarkan aturan, norma, dan kaidah yang sesuai dengan obyek yang dikaji.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang ini biasanya merasa malu dalam hal ini kehormatan yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Dalam hal ini penghinaan termasuk kedalam delik aduan dan bukan lagi kedalam delik umum. Putusan Mahkamah Konstitusi 013-022/PUU-IV/2006 menegaskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta pasal tersebut merupakan pasal karet karena memiliki makna yang luas. Namun, dalam hal itu terdapat hakim yang berbeda pendapat dengan alasan bahwa seharusnya putusan ini ditolak dikarenakan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar NRI 1945 karena pasal tersebut memang perlu diadakan karena guna melindungi martabat dari Presiden maupun Wakil Presiden.
106/TH/2020 | 106/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
viii, 70 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain