DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR
30/PUU-XVI/2018 TERHADAP KELEMBAGAAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang diajukannya gugatan perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan memahami pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 terhadap Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) diperoleh dari teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan (library research) melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada UUD 1945, Undang-Undang, dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan tema pembahasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang pengajuan gugatan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 ialah tidak adanya pemaknaan yang jelas terhadap frasa “pekerjaan lain” pada Pasal 182 huruf I Undang-Undang Pemilu telah memberikan ruang terhadap funngsionaris partai politik sebagai calon anggota DPD. Alasan lain dari pemohon dalam mengajukan permohonan ialah bahwa Mahkamah Konstitusi telah pula menetapkan desain fungsi, tugas dan kewenangan kelembagaan DPD sebagai bagian dari organ konstitusi sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 10/PUU-VI/2008. Pemohon tidak ingin DPD dimasuki oleh orang politik karena sejatinya tujuan dibentuknya DPD ialah mewakili aspirasi dari daerah bukan aspirasi dari partai politik. Hasil lainnya dari penelitian ini menunjukkan bahwa dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 ialah keluarnya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPD yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tindak lanjut menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang di dalam penetapan tersebut KPU mencoret calon anggota DPD yang masih menjabat sebagai fungsionaris partai politik. Dampak yang lain adalah berpengaruh terhadap eksistensi DPD dalam Sistem Bikameral di Indonesia juga menurunnya fungsi DPD yang seharusnya menjadi majelis kedua yang bertugas mengawasi majelis satu.
107/TH/2020 | 107/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 80 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain