PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JASA PENGIRIMAN BARANG
(Studi Kasus PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Agen Bedahan Sawangan Kota Depok )
Skripsi ini menekankan penelitian dalam permasalahan utama adalah bagaimana prosedur dalam melakukan perjanjian pengiriman barang dan jasa yang dilakukan oleh PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir serta proses pertanggungjawaban ganti rugi terhadap pengiriman barang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep.
Data didapatkan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Dari hasil penelitian tersebut diatas, dapat diperoleh kesimpulan bahwa menurut Perlindungan Konsumen yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen Peraturan yang diatur dalam pasal 7 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur tentang pemberian kompensasi dan ganti rugi.
Tanggung jawab ganti kerugian juga diatur dalam pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menentukan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang menimbulkan kerugian pada oranglain.
| 111/TH/2020 | 111/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 66 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain