PENCALONAN MANTAN NARAPIDANA SEBAGAI KEPALA DAERAH DITINJAU DARI FIQIH SIYASAH (PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU/XVII/2019)
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka yang bertujuan untuk menganalisis
pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tentang
Pencalonan Mantan Narapidana Sebagai Kepala Daerah dan menganalisis pencalonan mantan
narapidana sebagai kepala daerah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUUXVII/
2019 dalam perspektif Fiqih Siyasah.
Skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum normative
melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan dalam pendekatan
konseptual. Data penelitian ini dihimpun menggunakan metode dokumenter kemudian dianalisis
dengan teknik deskriptif analisis yang bertujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran
mengenai obyek penelitian secara sistematis, faktual dan akurat mengenai kewenangan dari
obyek penelitian dan dihubungkan dengan putusan terkait, selanjutnya dianalisis menggunakan
teori hukum Islam yaitu, fiqih siyasah.
Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa: pertama, Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019
Mahkamah Konstitusi memiliki pertimbangan, diantaranya: (i) Pertimbangan filosofis (ii)
Pertimbangan yuridis, dan (ii) Pertimbangan sosiologis. Pada putusan tersebut, Mahkamah
Konstitusi memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan
beberapa persyaratan tertentu. Kedua, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 56/PUUXVII/
2019 yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah
karena ia telah bertaubat dan telah membayar semua kesalahannya di masa lalu yaitu dengan
dipidana penjara, hal tersebut sesuai dengan fiqih siyasah bahwa calon kepala daerah tidak
disyaratkan tidak pernah melakukan tindak pidana tertentu.
| 32/TH/2020 | 32/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 69 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain