TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. ASURANSI JIWASRAYA
TERHADAP PEMEGANG POLIS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
(Studi Kasus Wanprestasi)
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah tanggung jawab hukum PT.
Asuransi Jiwasraya selaku penanggung dalam asuransi kepada pemegang polis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum yang
dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya yang tidak melakukan kewajibannya atau bisa
disebut sebagai wanprestasi dan untuk menjelaskan pemenuhan hak pemegang
polis yang dipenuhi oleh PT. Asuransi Jiwasraya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis yang
melakukan pengkajian terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang asuransi
di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian dan juga menggunakan pendekatan studi kasus (case approach)
yaitu kasus wanprestasi yang dialami oleh PT. Asuransi Jiwasraya.
Hingga Penelitian ini dilakukan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
tidak adanya tanggung jawab hukum berupa tindakan atau sanksi sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada Pasal 71 yang
seharusnya diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada PT. Asuransi Jiwasraya
sejak terjadinya wanprestasi yaitu pada tahun 2018 yang melanggar hak dari
pemegang polis asuransi. Roll over yang ditawarkan kepada pemegang polis
adalah salah satu bentuk hak yang dapat diberikan yang mana hal ini tertulis
dalam perjanjian asuransi dan menjadi sebuah solusi dari PT. Asuransi Jiwasraya.
| 34/TH/2020 | 34/TH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 99 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain