PERCERAIAN KARENA HIV/AIDS DALAM PERSPEKTIF FIKIH
DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA
(Analisis Putusan Nomor 557/Pdt. G/2018/PA. Tng.)
Masrura - Personal Name
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan Madzhab Syâfi‟î dan Undangundang
Perkawinan di Indonesia (UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI)
terhadap putusan nomor 557/Pdt. G/2018/PA. Tng. tentang perceraian karena
HIV/AIDS. Secara umum didalam fikih dijelaskan bahwa cacat tubuh seperti gila,
kusta (al-baras), lepra (al-judzâm) dapat dijadikan alasan perceraian. Didalam pasal
116 (e) KHI juga dijelaskan bahwa cacat badan atau penyakit yang dapat dijadikan
alasan perceraian adalah yang mengakibatkan “tidak dapat menjalankan kewajiban
suami/istri”. Namun tidak ditemukan pernyataan tegas terkait status perceraian karena
HIV/AIDS.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian Hukum Normatif yang
mengutamakan pendekatan kualitatif, berdasarkan pada bahan kepustakan yang ada
relevansinya dengan judul skripsi ini. Sebagaimana penelitian ini juga menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Studi pustaka dalam penelitian
ini dilakukan guna mengeksplorasi teori-teori tentang konsep dan pemahaman yang
terkait dengan tema penelitian penulis yaitu Perceraian Karena HIV/AIDS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Madzhab Syâfi‟î virus HIV/AIDS
membolehkan adanya khiyar fasakh pernikahan, dengan berdalilkan qiyâs terhadap
penyakit judzâm (lepra) dan baras (kusta). Sedangkan menurut UU Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahwa alasan-alasan
perceraian yang tergolong klasifikasi „aib seperti HIV/AIDS, dalam konteks
keindonesian penerapannya dilakukan dengan aktifasi talak bâ‟in sughrâ.
Terkait putusan no. 557/Pdt. G/2018/PA. Tng., menurut Madzhab Syâfi‟î, adanya
HIV/AIDS pada tergugat (suami) telah memenuhi kriteria untuk dijadikan alasan
perceraian dan pertimbangan hukum dengan putusan fasakh nikah. Sementara itu,
analisis undang-undang perkawinan di Indonesia menunjukkan bahwa penjatuhan talak
satu bâ‟in sughrâ sudah benar, sebab dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim
melihat bahwa yang menjadi pemicu perceraian adalah pertengkaran terus menerus
daripada alasan HIV/AIDS, berdasarkan pada ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
37/PMH/2020 | 37/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xv, 94 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain