KESIAPAN BPJH DALAM PELAKSANAAN UU NO 33 TAHUN 2014 TENTANG JPH
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesiapan BPJPH dalam pelaksanan UU No
33 Tahun 2014. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat
deskriptif. Penelitian deskriptif kualitatif ini bertujuan untuk menguraikan tentang sifat-sifat
dari suatu keadaan dan sekedar memaparkan uraian (data dan informasi) yang berdasarkan
pada fakta yang diperoleh dari lapangan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diperoleh
suatu kesimpulan bahwa UU No 33 Tahun 2014 ini mewajibkan pada semua produk yang
masuk, beredar, diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia harus bersertifikat halal. BPJPH
tugas nya adalah memeriksa kelengkapan-kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk
sertfikasi halal, antara lain daftar prodak, daftar nama bahan dan dokumen bahan, daftar
penyembelih (khusus RPH). Dan menerbitkan sertifkiat halal. LPH tugas nya adalah
memeriksa dan menguji kehalalan produk, oleh para Auditor halal di tempat pelaku usaha pada
saat produksi. Komisi Fatwa MUI tugas nya adalah melaksanakan pengkajian ilmiah terhadap
hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk yang di hadirkan oleh para pakar/unsur
kementerian/Lembaga atau instansi terkait, dan melaksanakan sidang fatwa halal untuk
menerbitkan sertifikat halal.
| 38/PMH/2020 | 38/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 85 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain