PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DIAWALI OLEH CAROK DI PENGADILAN NEGERI SAMPANG
Carok adalah konflik kekerasan orang Madura yang timbul dan disebabkan karena persoalan harga diri. Carok sebagai institusionalisasi kekerasan orang Madura, yang berupa upaya pembunuhan menggunakan senjata tajam, pada umumnya adalah clurit. Yang dilakukan oleh laki-laki terhadap laki-laki lain yang telah dianggap telah melakukan pelecehan terhadap harga diri. Rumusan masalah tulisan ini adalah bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana pembunuhan yang diawali oleh carok di Pengadilan Negeri Sampang dalam putusan Nomor: 242/Pid.B/2014/PN.Spg dan putusan Nomor 14/Pid.B/2015/PN.Spg. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research). Data primer diperoleh dari lokasi penelitian, yaitu di Pengadilan Negeri Sampang. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik dengan mengumpulkan data yang valid melalui sumber-sumber terpercaya. Teknik pengumpulan data berupa observasi, interview (wawancara) dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode kualitatif.
Kesimpulan penelitian ini yaitu Penjatuhan hukuman oleh hakim terhadap J dan MG dalam kasus ini bertujuan untuk memberikan sifat keadilan bagi keluarga korban. Memutus rantai dendam merupakan tujuan lain dari pidana yang dijatuhkan terhadap J dan MG. Kondisi ini sangat efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang dapat dikualifikasikan kejahatan berat seperti carok.
39/PMH/2020 | 39/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiii, 70 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain