Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

HUKUMAN PELAKU ZINA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk memaparkan mengenai tindak pidana zina oleh anak yang masih di bawah umur, yang diatur pada KUHP dan Qanun Jinayat Aceh. Dalam penelitian ini, penulis juga menjelaskan pandangan hukuman zina anak dalam Fiqh Jinayah dan Hukum Positif serta penerapan sanksi hukuman bagi pelaku zina anak dalam Qanun Jinayat Aceh, yang kemudian materi tersebut penulis jadikan acuan untuk pembahasan di skripsi ini.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pragmatis, dan library research dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan objek kajian. Studi pustaka dalam penelitian ini dilakukan guna mngeksplorasi teori-teori tentang konsep pemahaman terkait dengan tema penelitian penulis yaitu hukuman pelaku zina dalam perspektif Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui seberapa efektifnya penerapan hukuman serta perlindungan hak-hak anak dalam Qanun Jinayat Aceh, hukuman bagi pelaku tindak pidana perzinaan dalam Pasal 284 KUHP dan Qanun No.6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 26 yang berbunyi: Zina adalah persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak. Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali. Ayat (2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau ‘UqubatTa’zir penjara paling lama 12 (dua belas) bulan. Ayat (3) Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan
Ketersediaan
41/PHM/202041/PHM/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 100 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan