HAK PILIH BAGI PENGIDAP GANGGUAN JIWA PADA PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Salah satu pelaksana kedaulatan rakyat adalah diselenggarakannya pemilihan umum. Pemilihan umum adalah wujud nyata dari demokrasi, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilu, namun pemilu merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting dan juga diselenggarakan secara demokratis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak pilih bagi pengidap gangguan jiwa dalam pemilihan umum di Indonesia dan mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pemilih yang memiliki gangguan jiwa.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka, dan sesuai dengan karakteristik kajiannya, maka peneliti ini menggunakan metode kajian kepustakaan. Dimana objek penelitian yang menjadi data primer adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU-XIII/2015 dan data sekundernya adalah semua sumber yang mendukung dan menjelaskan data-data primer. Data sekunder ini berupa Al-Qur'an, Hadist, Undang-Undang, Jurnal, dan lainnya yang berhubungan dengan hak pilih bagi pengidap gangguan jiwa di dalam pemilihan umum di Indonesia.
Hasil penelitian menemukan bahwa hak pilih bagi pengidap gangguan jiwa dalam pemilihan umum di Indonesia. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU-XIII/2015 membolehkan penyandang disabilitas mental untuk ikut serta dalam pemilu, dimana Mahkamah Konstitusi dengan memberikan syarat tertentu demi kemaslahatan serta memberikan hak-hak rakyat. Adapun pandangan hukum Islam orang yang memiliki gangguan jiwa tidak bisa diberi beban atau tanggung jawab, karena pada hakekatnya memilih adalah hak yang harus dipertanggung jawabkan kepada bangsa dan negara serta kepada Tuhan yang maha esa
42/PMH/2020 | 42/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xv, 51 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain