“JARIMAH KHALWAT DALAM QANUN ACEH”
(ditinjau dari perspektif Ushul Fiqh)
Skripsi ini mengurai tentang konsep dan penerapan jarimah khalwat yang tertera dalam qanun Aceh, yang tidak ada pidananya baik dalam hukum islam maupun hukum positif yang ada di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk mengurai konsep dan penerapan jarimah khlawat yang ada di Aceh melalui perspektif ushul fiqh.
Adapun penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Pendekatan yang penulis lakukan menggunakan pendekatan analisis kualitatif dengan mencari data baik dalam buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan penelitian penulis. Adapun sumber data yang penulis pakai adalah bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini mengunakan metode yuridis- normatif.
Dari penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa konsep dan penerapan hukuman khalwat yang tertera dalam qanun Aceh berisikan hukuman pidana seperti cambuk, denda dan penjara bagi para pelaku khalwat, sedangkan dalam hukum islam sendiri tidak mempidanakan permasalahan khalwat.
Dari hasil penelitian, selain memakai perspektif sejarah maupun adat istiadat, konsep jarimah khalwat juga memakai sudut pandang dari disiplin ilmu ushul fiqh. Yakni qaidah-qaidahnya, yang tidak bertentangan dengan hukum islam sendiri agar jarimah bagi para pelaku khalwat dapat diterapkan.
45/PMH/2020 | 45/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 61 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain