BATAS USIA KAWIN DALAM UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TERHADAP PRAKTEK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN BREBES
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui batas usia kawin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Undang-Undang tersebut diatur batas usia minimal perkawinan yaitu 19 (sembilan belas) tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Selain itu, skripsi ini juga meneliti bagaimana implementasi Undang-Undang Perkawinan yang baru di Kabupaten Brebes serta faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan di bawah umur di Kabupaten Brebes.
Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat batas usia minimal perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu dengan terjun langsung kelapangan guna mendapatkan data terkait perkawinan di bawah umur di Kabupaten Brebes. Adapun penelitian ini bersifat kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif dalam menganalisis data yang didapatkan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa angka perkawinan di bawah umur di Kab. Brebes masih tergolong tinggi baik sebelum maupun sesudan diberlakukannya UU No. 16 Tahun 2019 pada bulan Oktober 2019. Hal ini dibuktikan dengan tingginya presentase angka perkawinan di bawah umur di Kab. Brebes dari tahun ketahun baik berdasarkan data dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama Kab. Brebes maupun data Perkawinan di bawah umur dari KUA yang terdapat di Kab. Brebes. Presentase perkawinan di bawah umur di KUA Kec. Banjarharjo diperoleh data sebagai berikut terdapat 9 (0,72%) kasus perkawinan di bawah umur pada tahun 2017, 232 (21,76%) kasus pada tahun 2018, 63 (5,48%) kasus pada tahun 2019, dan terdapat 33 (4,44%) kasus pada tahun 2020. Sedangkan di KUA Kec. Bulakamba diperoleh data sebagai berikut pada tahun 2017 terdapat 8 (0,43%) kasus perkawinan di bawah umur, pada tahun 2018 terdapat 13 (0,69%) kasus, pada tahun 2019 terdapat 27 (1,42%) kasus, dan pada tahun 2020 terdapat 62 (4,00%) kasus.
Selain itu, berdasarkan hasil penelitian bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Kab. Brebes diantaranya adalah faktor adat yang ada di masyarakat, accident maried (hamil diluar nikah), faktor karena hubungan yang sudah terlalu dekat sehingga menimbulkan
vi
kekhawatiran bagi orang tua dan akhirnya orang tua memutuskan untuk menikahkan anaknya, factor rendahnya tingkat Pendidikan, dan factor lemahnya pengawasan dan penegakan hokum bagi pelaku nikah siri.
05/PMH/2021 | 05/PMH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xv, 50 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain