PENGELOLAAN AIR OLEH PIHAK SWASTA MENURUT UNDANGUNDANG
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Pengelolaan Air oleh pihak
Swasta Menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber
Daya Air Dalam Perspektif Hukum Islam. Air dianggap menjadi suatu kebutuhan
yang sangat penting bagi kehidupan manusia, semua makhluk hidup tanpa adanya
kehadiran air. Oleh sebab itu, air menjadi kebutuhan primer dan harus ada dalam
suatu kehidupan di bumi ini. Permasalahan tentang air telah diatur dalam Undang-
Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dan jenis
penelitian perpustakaan (library research. Sedangkan pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
yang akan diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dalam perspektif Hukum Islam.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa negara memiliki tanggungjawab
dalam pengelolaan sumber daya air sesuai dengan amanat konstitusi guna
menjamin, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia atas air. Pengelolaan air
oleh swasta (privatisasi air) yang bersifat monopoli, ekslopratif, dan materialistik
tidak sesuai dengan semangat konstitusi dan dasar negara Indonesia. Terlebih lagi
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air mewajibkan pengelolaan sumber
daya air dilakukan oleh negara guna mewujudkan kesejahtera-an sosial. Setelah
penelitian pengelolaan air oleh pihak swasta menurut UU RI Nomor 17 tahun
2019 Tentang sumber daya air dalam perspektif Hukum Islam adalah sama-sama
menghendaki pengelolaan air dilakukan oleh Negara dengan tujuan untuk
kesejahteraan penduduknya.
07PMH/2021 | 07PMH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
x, 77 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain